Jakarta-Mediadelegasi: Tersangka kasus perintangan penyidikan Kejaksaan Agung, Marcella Santoso, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video berdurasi 4 menit 41 detik yang ditayangkan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam video tersebut, Marcella yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink, mengakui kesalahannya. Ia menyatakan bahwa postingan-postingan yang dibuatnya sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Marcella secara khusus meminta maaf kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar atas penyebaran informasi negatif yang dibuatnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kebencian pribadi terhadap pemerintah atau institusi Kejaksaan. Bahkan, ia secara terbuka memuji semangat penegakan hukum Jampidsus Febrie Adriansyah. Pernyataan ini diharapkan dapat meluruskan narasi negatif yang selama ini beredar di masyarakat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memastikan bahwa video permintaan maaf tersebut dibuat atas kemauan sendiri dari Marcella Santoso tanpa adanya paksaan.
Hal ini penting untuk menekankan bahwa klarifikasi Marcella merupakan pernyataan jujur dan tulus. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa narasi negatif yang selama ini beredar adalah tidak benar.
Marcella Santoso, bersama suaminya Ariyanto, mantan direktur pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar, dan ketua buzzer M Adhiya Muzakki, didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.
Mereka diduga bekerja sama untuk menyebarkan opini negatif terhadap penyidikan Kejaksaan Agung dalam tiga kasus korupsi besar: kasus korupsi CPO, korupsi impor gula, dan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Metode yang digunakan beragam, mulai dari berita, konten media sosial, seminar, hingga menggerakkan massa untuk demonstrasi.
Kasus ini merupakan perkembangan dari penyidikan kasus suap yang mengakibatkan vonis lepas (ontslag) dalam perkara suap penanganan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Marcella juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut. Permintaan maaf ini menjadi titik penting dalam perkembangan kasus, sekaligus upaya untuk meluruskan berbagai informasi yang keliru yang telah beredar di publik.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






