Marcella Santoso Minta Maaf ke Kejagung

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marcella Santoso Minta Maaf ke Kejagung(Foto - Ist)

Marcella Santoso Minta Maaf ke Kejagung(Foto - Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Tersangka kasus perintangan penyidikan Kejaksaan Agung, Marcella Santoso, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video berdurasi 4 menit 41 detik yang ditayangkan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam video tersebut, Marcella yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink, mengakui kesalahannya. Ia menyatakan bahwa postingan-postingan yang dibuatnya sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Marcella secara khusus meminta maaf kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar atas penyebaran informasi negatif yang dibuatnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kebencian pribadi terhadap pemerintah atau institusi Kejaksaan. Bahkan, ia secara terbuka memuji semangat penegakan hukum Jampidsus Febrie Adriansyah. Pernyataan ini diharapkan dapat meluruskan narasi negatif yang selama ini beredar di masyarakat.

BACA JUGA:  Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memastikan bahwa video permintaan maaf tersebut dibuat atas kemauan sendiri dari Marcella Santoso tanpa adanya paksaan.

Hal ini penting untuk menekankan bahwa klarifikasi Marcella merupakan pernyataan jujur dan tulus. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa narasi negatif yang selama ini beredar adalah tidak benar.

Marcella Santoso, bersama suaminya Ariyanto, mantan direktur pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar, dan ketua buzzer M Adhiya Muzakki, didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.

Mereka diduga bekerja sama untuk menyebarkan opini negatif terhadap penyidikan Kejaksaan Agung dalam tiga kasus korupsi besar: kasus korupsi CPO, korupsi impor gula, dan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Metode yang digunakan beragam, mulai dari berita, konten media sosial, seminar, hingga menggerakkan massa untuk demonstrasi.

BACA JUGA:  GAC Indonesia Boyong Mobil Listrik Aion UT ke Indonesia, Ini Spesifikasinya

Kasus ini merupakan perkembangan dari penyidikan kasus suap yang mengakibatkan vonis lepas (ontslag) dalam perkara suap penanganan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Marcella juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut. Permintaan maaf ini menjadi titik penting dalam perkembangan kasus, sekaligus upaya untuk meluruskan berbagai informasi yang keliru yang telah beredar di publik.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru