Mereka diduga bekerja sama untuk menyebarkan opini negatif terhadap penyidikan Kejaksaan Agung dalam tiga kasus korupsi besar: kasus korupsi CPO, korupsi impor gula, dan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Metode yang digunakan beragam, mulai dari berita, konten media sosial, seminar, hingga menggerakkan massa untuk demonstrasi.
Kasus ini merupakan perkembangan dari penyidikan kasus suap yang mengakibatkan vonis lepas (ontslag) dalam perkara suap penanganan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Marcella juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut. Permintaan maaf ini menjadi titik penting dalam perkembangan kasus, sekaligus upaya untuk meluruskan berbagai informasi yang keliru yang telah beredar di publik.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.