“Kami meyakini kepolisian bersikap profesional mengembangkan kasus ini untuk menemukan bukti-bukti dan tersangka lainnya, tetapi nama-nama terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hendaknya diumumkan ke publik,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan harapan kepada lembaga penegak hukum agar memberikan hukuman berat bagi tersangka yang terbukti melakukan serta terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia itu.
Kepala Seksi Humas Polres Toba Iptu B. Samosir ketika dikonfirmasi soal tindak lanjut penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Marisi Manurung, mengatakan jumlah terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak lima orang.
“Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” katanya, tanpa menyebutkan nama-nama atau inisial nama tersangka. D|Red-04