Babel-Mediadelegasi: Penangkapan Marwan, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.500 hektare di Kabupaten Bangka, berlangsung dramatis. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu sempat meronta-ronta saat hendak dieksekusi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (6/3/2026).
Marwan Melawan Saat Hendak Dibawa Petugas
Peristiwa tersebut terjadi setelah terdakwa menunaikan salat Jumat di Masjid Jabal Nur yang berada di Desa Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Saat keluar dari masjid dan hendak dibawa petugas menuju kendaraan, ia menolak untuk ikut dan berusaha melawan petugas.
Situasi sempat memanas di depan area masjid ketika petugas kejaksaan mencoba mengamankan terdakwa. Ia terus memberontak saat hendak dimasukkan ke dalam mobil operasional milik kejaksaan yang telah disiapkan di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas yang berada di tempat kejadian kemudian berupaya menenangkan terdakwa agar bersedia mengikuti proses eksekusi. Namun upaya tersebut tidak langsung berhasil karena terdakwa terus melakukan perlawanan.
Beberapa anggota aparat keamanan yang berada di lokasi turut membantu proses pengamanan. Meski demikian, Marwan tetap berusaha menghindari petugas yang mencoba menggiringnya menuju kendaraan.
Setelah melalui proses yang cukup tegang, petugas akhirnya berhasil memasukkan Marwan ke dalam mobil Toyota Innova hitam milik kejaksaan. Namun perlawanan belum berhenti setelah ia berada di dalam kendaraan tersebut.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dokumen-praperadilan-yaqut-dibuka-kpk-bawa-bukti/
Di dalam mobil, Marwan disebut menendang kaca kendaraan hingga pecah. Aksi tersebut membuat petugas harus bertindak lebih tegas agar situasi tetap terkendali.
Tali pengikat tangan yang sempat dipasang pada dirinya juga terlepas saat proses pengamanan berlangsung. Petugas kemudian kembali mengamankan Marwan agar tidak kembali melakukan perlawanan.
Saat diamankan, Marwan sempat melontarkan protes kepada petugas. Ia menyebut proses penangkapan tersebut sebagai rekayasa dan mengklaim dirinya sudah bebas dari perkara tersebut.
Setelah berhasil dikendalikan, Marwan akhirnya dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai putusan pengadilan.
Marwan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit milik PT Narina Keisya Imani di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp24 miliar.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Marwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












