Menteri Purbaya: Impor Baju Bekas Harus Stop! Sanksi Berat Menanti Pelaku

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025). (Foto:Ist)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025). (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Purbaya bertitah kepada jajarannya untuk memerangi para importir yang membanjiri Indonesia dengan baju-baju bekas dari luar negeri. Pemerintah berencana untuk menegakkan kembali aturan impor pakaian bekas dengan lebih tegas.

Saat ini, kapal-kapal pemasok telah dihentikan operasinya, sehingga stok pakaian bekas yang dijual di beberapa pasar mulai menipis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas bisnis impor baju bekas yang merugikan industri tekstil dalam negeri.

Kepada para pelaku bisnis impor baju bekas, Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan sanksi tambahan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat. Sanksi pidana dan pemusnahan barang bukti dinilai tidak cukup efektif untuk menghapus praktik perdagangan ilegal ini.

Sanksi tambahan yang akan diterapkan berupa denda yang lebih besar dan larangan impor seumur hidup bagi para pelaku. Dengan sanksi yang lebih berat, diharapkan para importir ilegal akan berpikir dua kali sebelum mencoba memasukkan baju bekas ke Indonesia.

BACA JUGA:  Fisioterapi: Lebih dari Sekadar Perawatan Cedera Olahraga, Kini Bantu Perbaiki Postur Tubuh dan Kontur Wajah

“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegas Menteri Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Meskipun demikian, pemerintah masih belum menentukan bentuk aturan yang akan dibuat, apakah berupa peraturan menteri atau aturan lainnya. Saat ini, Menteri Purbaya tengah mendalami aturan-aturan yang sudah ada untuk mencari formulasi yang paling efektif.

“Nanti saya pelajarin. Tapi yang jelas pasti saya beresin,” kata Menteri Purbaya dengan nada optimis.

Sebenarnya, pemerintah telah lama berupaya untuk menumpas habis bisnis baju bekas ini.

Pada pemerintahan sebelumnya, Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan juga telah melakukan operasi pasar hingga penggagalan impor barang di pelabuhan.

Namun, sayangnya, praktik jual-beli baju bekas masih saja muncul di beberapa daerah, khususnya di Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum selama ini belum cukup efektif untuk memberantas bisnis ilegal ini.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Rabu 19 November 2025 Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor baju bekas dalam bentuk balpres.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang telah disita sebanyak 12.808 koli dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar.

“Sepanjang 2024 hingga 2025 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 2.584 kali penindakan, dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar,” kata Djaka.

Dengan upaya yang lebih terkoordinasi dan sanksi yang lebih tegas, pemerintah berharap dapat memberantas bisnis impor baju bekas secara tuntas dan melindungi industri tekstil dalam negeri. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru