“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional,” tutur Guntur Hamzah.
Meskipun putusan ini disetujui oleh mayoritas hakim konstitusi, terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion (DO) atau punya pendapat berbeda, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani. Menurut mereka, permohonan pengujian UU Pers ini seharusnya ditolak.
Sebelumnya, Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam permohonannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu.
Dalam permohonan, Iwakum juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








