Jakarta-Mediadelegasi : Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama selebriti kontroversial Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Oktober 2025. Nikita Mirzani, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Pantauan di lokasi sidang menunjukkan bahwa Nikita Mirzani tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tampak tenang dan duduk di antara tim kuasa hukumnya sambil menunggu dimulainya persidangan. Sesekali, Nikita terlihat menyapa para pengunjung sidang yang didominasi oleh kerabat dan sahabat dekatnya. Bahkan, ia sempat tertangkap kamera sedang berjoget TikTok di kursinya, seolah menunjukkan sikap santainya dalam menghadapi tuntutan yang akan dibacakan.
Tak lama kemudian, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Soleh, beserta dua anggota majelis hakim memasuki ruang sidang. Para pengunjung dan awak media yang hadir diminta untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada majelis hakim.
Setelah majelis hakim menempati tempatnya, Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan tuntutan terhadap Nikita Mirzani. Pembacaan tuntutan dimulai dengan menguraikan kronologi laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys, yang menjadi dasar dari kasus ini. JPU juga menyoroti dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani melalui perantara bernama Ismail Marzuki pada tanggal 14 dan 15 November 2024 lalu.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ujar jaksa dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut jaksa.
Tuntutan yang diajukan terhadap Nikita Mirzani didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal yang diterapkan oleh jaksa dalam tuntutannya adalah Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, jaksa juga menuntut Nikita Mirzani dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024. Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap selebgram sekaligus dokter kecantikan tersebut.
Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani dipicu oleh tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani atau pihak-pihak yang terkait dengannya.
Setelah laporan tersebut diajukan, Nikita Mirzani bersama sahabatnya, dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif, menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni lalu, Nikita Mirzani dan Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







