Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa

Kamis, 7 Oktober 2021 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan lanjutan Nurmala Ginting di PN Medan. Foto: D|Ist

Persidangan lanjutan Nurmala Ginting di PN Medan. Foto: D|Ist

Sebagaimana juga seperti yang diungkapkan warga masyarakat bahwa perusahaan telah mencemarkan lingkungan dibuktikan dengan adanya cerobong asap yang mengeluarkan asap berbau tidak sedap akibat pembakuan hewan ternak yang mati dan pembuangan limbah yang langsung ke anak sungai di belakang perusahaan tersebut tutur Rahim, Sayuti dan Ramijan.

Hakim menanyakan kepada terdakwa Nurmala pada saat menyatakan telah terjadi pencemaran udara dan pencemaran air apakah berdasarkan kementerian lingkungan hidup atau berdasarkan penglihatan.

“Terdakwa kembali menjelaskan maksud tujuannya meng-upload ke Facebook agar ditanggapi keluhan masyarakat terhadap lingkungan yang tercemar dan mengatakan sudah menyurati pihak-pihak terkait, selanjutnya terdakwa mengajak untuk bisa sama-sama menjaga lingkungan dan hidup sehat,” pungkasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan bukti terdakwa membuat laporan apa dilengkapi dengan bukti yang lengkap, sidang dilanjutkan Rabun depan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diminta hakim kepada terdakwa.

BACA JUGA:  Panglima & Keterancaman Kuli Tinta

Terdakwa Nurmala Ginting didampingi Tim Penasehat Hukum antara lain, Andre Gusti Ari Sarjono SH MH, Timbul S Sidabutar SH, Jetran Pasaribu SH, Petrus Paskah Tarigan SH, Panal Limbong SH dan M. KamalTarigan SH MH.

Ditempat terpisah Ketua Yayasan Pondok Konstitusi Dr Ali Yusran Gea SH MKn MH menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipersangkakan kalau Penerbitan Keonaran yang dilakukan sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 pasal 14. Ayat 1 belum mempunyai bukti-bukti adanya keonaran atau keributan dikalangan masyarakat.

Apalagi, katanya, informasi yang disampaikan mengandung kebenaran dari penyampaian tersebut di masyarakat dan tidak adanya kebohongan dlam penyampaian tersebut.

“Oleh karena itu Hakim pengadilan negeri berdasarkan kewenangannya bisa memberikan keputusan beslbas dari dakwaan,” tegas Doktor Ilmu Hukum ini.

BACA JUGA:  Jaksa Masuk SMP Swasta Si Raja Oloan

Seharusnya kepolisian tidak menerapkan pasal ini dalam mentersangkakan ibu Nurmala Ginting. Sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan fakta yang terjadi di masyarakat Bandar Masilam kabupaten Simalungun tersebut. Tandas Praktisi Hukum Sumatera Utara ini

“Sebagaimana juga seperti yang diungkapkan warga masyarakat bahwa perusahaan telah mencemarkan lingkungan dibuktikan dengan adanya cerobong asap yang mengeluarkan asap berbau tidak sedap akibat pembakuan hewan ternak yang mati dan pembuangan limbah yang langsung ke anak sungai di belakang perusahaan tersebut,” tutur Rahim, Sayuti dan Ramijan. D|Rel

Satu tanggapan untuk “Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru