Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa

- Penulis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan lanjutan Nurmala Ginting di PN Medan. Foto: D|Ist

Persidangan lanjutan Nurmala Ginting di PN Medan. Foto: D|Ist

Sebagaimana juga seperti yang diungkapkan warga masyarakat bahwa perusahaan telah mencemarkan lingkungan dibuktikan dengan adanya cerobong asap yang mengeluarkan asap berbau tidak sedap akibat pembakuan hewan ternak yang mati dan pembuangan limbah yang langsung ke anak sungai di belakang perusahaan tersebut tutur Rahim, Sayuti dan Ramijan.

Hakim menanyakan kepada terdakwa Nurmala pada saat menyatakan telah terjadi pencemaran udara dan pencemaran air apakah berdasarkan kementerian lingkungan hidup atau berdasarkan penglihatan.

“Terdakwa kembali menjelaskan maksud tujuannya meng-upload ke Facebook agar ditanggapi keluhan masyarakat terhadap lingkungan yang tercemar dan mengatakan sudah menyurati pihak-pihak terkait, selanjutnya terdakwa mengajak untuk bisa sama-sama menjaga lingkungan dan hidup sehat,” pungkasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan bukti terdakwa membuat laporan apa dilengkapi dengan bukti yang lengkap, sidang dilanjutkan Rabun depan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diminta hakim kepada terdakwa.

BACA JUGA:  HMI Komisariat Fakultas Syariah UINSU Gelar Turnamen Catur

Terdakwa Nurmala Ginting didampingi Tim Penasehat Hukum antara lain, Andre Gusti Ari Sarjono SH MH, Timbul S Sidabutar SH, Jetran Pasaribu SH, Petrus Paskah Tarigan SH, Panal Limbong SH dan M. KamalTarigan SH MH.

Ditempat terpisah Ketua Yayasan Pondok Konstitusi Dr Ali Yusran Gea SH MKn MH menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipersangkakan kalau Penerbitan Keonaran yang dilakukan sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 pasal 14. Ayat 1 belum mempunyai bukti-bukti adanya keonaran atau keributan dikalangan masyarakat.

Apalagi, katanya, informasi yang disampaikan mengandung kebenaran dari penyampaian tersebut di masyarakat dan tidak adanya kebohongan dlam penyampaian tersebut.

“Oleh karena itu Hakim pengadilan negeri berdasarkan kewenangannya bisa memberikan keputusan beslbas dari dakwaan,” tegas Doktor Ilmu Hukum ini.

BACA JUGA:  Bobby : Medan Siap Menjadi Terbaik di Sumut

Seharusnya kepolisian tidak menerapkan pasal ini dalam mentersangkakan ibu Nurmala Ginting. Sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan fakta yang terjadi di masyarakat Bandar Masilam kabupaten Simalungun tersebut. Tandas Praktisi Hukum Sumatera Utara ini

“Sebagaimana juga seperti yang diungkapkan warga masyarakat bahwa perusahaan telah mencemarkan lingkungan dibuktikan dengan adanya cerobong asap yang mengeluarkan asap berbau tidak sedap akibat pembakuan hewan ternak yang mati dan pembuangan limbah yang langsung ke anak sungai di belakang perusahaan tersebut,” tutur Rahim, Sayuti dan Ramijan. D|Rel

Satu tanggapan untuk “Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru