Jakarta-Mediadelegasi : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau kembali aturan terkait rekening bank yang sudah tidak aktif atau dormant. Menurut Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, peninjauan ini dilakukan untuk memberikan kepastian terkait hak nasabah dan perbankan.
Dian menjelaskan bahwa revisi aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada nasabah dan bank. Namun, dia tidak mengungkap secara detail perubahan apa yang akan dilakukan OJK terkait ketentuan rekening dormant.
Sementara itu, OJK meminta perbankan untuk memantau rekening yang diduga dormant agar tidak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan keuangan. Dian menekankan pentingnya efektivitas dalam menangani jual beli rekening.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Revisi aturan terkait rekening dormant juga dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan. OJK berwenang untuk melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, termasuk revisi peraturan terkait rekening dormant.
Ketentuan terkait rekening dormant pada dasarnya merupakan kebijakan internal masing-masing bank. Namun, ketentuan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Rencana revisi ketentuan rekening dormant ini muncul setelah heboh pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di sejumlah bank. PPATK telah memblokir sejumlah rekening yang diduga dormant untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah.
Namun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengaku telah membuka hampir 30 juta rekening yang semula dihentikan transaksinya karena diduga dormant. Pemblokiran sementara dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah.
Setelah dipastikan valid, rekening tersebut dicabut status blokirnya. Ivan menjelaskan bahwa proses verifikasi hanya berlangsung satu atau dua hari, kecuali untuk rekening dengan identitas yang kurang jelas.
Ivan menambahkan bahwa ada beberapa kasus yang memerlukan waktu lebih lama untuk proses verifikasi, seperti kesamaan nama dengan nasabah lainnya. Namun, PPATK berkomitmen untuk segera melepas blokir rekening yang telah diverifikasi.
Dengan demikian, revisi aturan terkait rekening dormant diharapkan dapat memberikan kepastian kepada nasabah dan bank, serta menjaga stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan.
OJK dan PPATK terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani tindak kejahatan keuangan, termasuk jual beli rekening. Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan dapat membantu mencegah tindak kejahatan keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Dalam jangka panjang, revisi aturan terkait rekening dormant diharapkan dapat membantu meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan keuangan.
OJK dan PPATK akan terus memantau dan mengevaluasi aturan terkait rekening dormant untuk memastikan bahwa aturan tersebut efektif dalam mencegah tindak kejahatan keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dengan adanya kerja sama antara OJK dan PPATK, diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas dalam menangani tindak kejahatan keuangan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












