Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah menggelar dua kali gelar perkara. Gelar perkara pertama dilakukan pada 6 Oktober 2025 dengan rekomendasi pendalaman serta koordinasi dengan ahli. Selanjutnya, gelar perkara kedua pada 16 Desember 2025 menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” kata Alvin. Aipda H disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.
Selain proses pidana yang harus dihadapi, Aipda H juga menjalani sidang kode etik profesi Polri. Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, menyebutkan bahwa sidang kode etik telah digelar pada 1 Oktober 2025. “Putusannya berupa penempatan khusus selama 30 hari yang sudah dijalani, serta demosi selama lima tahun ke luar dari Polres Bone,” ujar Muh Ali.
Ia menjelaskan bahwa Aipda H sebelumnya bertugas sebagai Bintara SPKT Polres Bone. Setelah putusan etik dijatuhkan, yang bersangkutan dipindahkan ke Bagian Seksi Umum (Sium). “Dulu bertugas di Ba SPKT Polres Bone. Setelah sidang, ditempatkan di Ba Sium,” katanya.
AKP Muh Ali menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polres Bone juga memastikan komunikasi dengan korban dan keluarga terus dijalin selama proses hukum berlangsung. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






