Operasi Patuh 2026 Fokus Penegakan Hukum Digital, 60 Persen Penindakan Pakai ETLE

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korlantas Polri melaksanakan kegiatan Operasi Patuh 2026 selama dua pekan sejak 8 hingga 21 Juni mendatang. Foto: Ist.

Korlantas Polri melaksanakan kegiatan Operasi Patuh 2026 selama dua pekan sejak 8 hingga 21 Juni mendatang. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengumumkan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan digelar selama dua pekan penuh, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni mendatang. Kegiatan ini merupakan upaya rutin dan strategis kepolisian guna memastikan terciptanya ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Patuh tahun ini akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polda di jajaran kepolisian nasional. Meski berjalan bersamaan, pelaksanaannya tetap akan disesuaikan dengan karakteristik, permasalahan, dan tantangan lalu lintas yang spesifik terjadi di masing-masing daerah agar penindakan lebih tepat sasaran.

Salah satu perbedaan utama pada pelaksanaan tahun ini adalah pergeseran fokus utama ke arah transformasi digital dalam penegakan hukum. Aries menegaskan bahwa seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan maksimal agar penerapan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) berjalan efektif dan menjadi tulang punggung operasi.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries saat memberikan keterangan pers di kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

BACA JUGA:  Razia Sandal Jepit

Penerapan teknologi ini bukan tanpa tujuan. Menurut Aries, langkah ini diambil agar masyarakat semakin sadar, patuh, dan tertib hukum saat berada di jalan raya. Diharapkan dengan pengawasan elektronik yang ketat, tingkat pelanggaran dapat menurun drastis serta budaya tertib berlalu lintas semakin tertanam kuat di masyarakat.

Adapun sasaran utama penindakan dalam Operasi Patuh 2026 kali ini diarahkan khusus terhadap pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor kendaraan. Hal ini mencakup kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sama sekali, menutupinya dengan benda lain, memodifikasi bentuk atau ukuran, hingga menyamarkan identitas nomor kendaraan menggunakan stiker atau cat tertentu.

Pihak kepolisian menilai pelanggaran semacam ini sangat mengganggu sistem penegakan hukum. Pasalnya, pelat nomor yang tidak standar atau disamarkan akan menghambat kinerja sistem pembacaan otomatis yang dilakukan oleh kamera ETLE. Akibatnya, pelaku pelanggaran menjadi sulit terdeteksi dan tidak bisa dikenakan sanksi secara elektronik.

“Berbagai pelanggaran pelat nomor itu menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik. Oleh karena itu, hal ini menjadi prioritas kami untuk ditindak tegas,” tegas Aries menegaskan alasan di balik prioritas penindakan tersebut.

BACA JUGA:  BSI Dukung UMKM Lewat Pembiayaan Syariah Nasional

Meskipun berfokus pada teknologi, penindakan secara konvensional oleh petugas di lapangan tetap dilakukan, namun dengan porsi yang lebih kecil. Salah satu pelanggaran yang akan tetap ditindak tegas dengan cara ini adalah pengendara yang nekat melawan arus, sebuah tindakan yang dinilai sangat berbahaya dan sering menjadi penyebab kecelakaan fatal.

“Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan,” tambahnya, menegaskan bahwa pendekatan langsung tetap dibutuhkan untuk jenis pelanggaran yang berisiko tinggi tersebut.

Dalam penerapannya, Korlantas Polri telah menetapkan proporsi penindakan yang jelas. Sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan sisanya 10 persen dilakukan melalui pendekatan teguran simpatik kepada pengendara.

Proporsi ini menegaskan arah kebijakan kepolisian yang semakin mengandalkan teknologi. Sementara teguran simpatik tetap diberikan dalam kondisi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya dibatasi agar penegakan hukum tetap berjalan tegas, terintegrasi, dan sesuai prinsip preemtif serta preventif. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi
Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara
MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:14 WIB

Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:53 WIB

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Berita Terbaru