Jakarta-Mediadelegasi: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengumumkan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan digelar selama dua pekan penuh, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni mendatang. Kegiatan ini merupakan upaya rutin dan strategis kepolisian guna memastikan terciptanya ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Patuh tahun ini akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polda di jajaran kepolisian nasional. Meski berjalan bersamaan, pelaksanaannya tetap akan disesuaikan dengan karakteristik, permasalahan, dan tantangan lalu lintas yang spesifik terjadi di masing-masing daerah agar penindakan lebih tepat sasaran.
Salah satu perbedaan utama pada pelaksanaan tahun ini adalah pergeseran fokus utama ke arah transformasi digital dalam penegakan hukum. Aries menegaskan bahwa seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan maksimal agar penerapan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) berjalan efektif dan menjadi tulang punggung operasi.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries saat memberikan keterangan pers di kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Penerapan teknologi ini bukan tanpa tujuan. Menurut Aries, langkah ini diambil agar masyarakat semakin sadar, patuh, dan tertib hukum saat berada di jalan raya. Diharapkan dengan pengawasan elektronik yang ketat, tingkat pelanggaran dapat menurun drastis serta budaya tertib berlalu lintas semakin tertanam kuat di masyarakat.
Adapun sasaran utama penindakan dalam Operasi Patuh 2026 kali ini diarahkan khusus terhadap pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor kendaraan. Hal ini mencakup kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sama sekali, menutupinya dengan benda lain, memodifikasi bentuk atau ukuran, hingga menyamarkan identitas nomor kendaraan menggunakan stiker atau cat tertentu.
Pihak kepolisian menilai pelanggaran semacam ini sangat mengganggu sistem penegakan hukum. Pasalnya, pelat nomor yang tidak standar atau disamarkan akan menghambat kinerja sistem pembacaan otomatis yang dilakukan oleh kamera ETLE. Akibatnya, pelaku pelanggaran menjadi sulit terdeteksi dan tidak bisa dikenakan sanksi secara elektronik.
“Berbagai pelanggaran pelat nomor itu menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik. Oleh karena itu, hal ini menjadi prioritas kami untuk ditindak tegas,” tegas Aries menegaskan alasan di balik prioritas penindakan tersebut.
Meskipun berfokus pada teknologi, penindakan secara konvensional oleh petugas di lapangan tetap dilakukan, namun dengan porsi yang lebih kecil. Salah satu pelanggaran yang akan tetap ditindak tegas dengan cara ini adalah pengendara yang nekat melawan arus, sebuah tindakan yang dinilai sangat berbahaya dan sering menjadi penyebab kecelakaan fatal.
“Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan,” tambahnya, menegaskan bahwa pendekatan langsung tetap dibutuhkan untuk jenis pelanggaran yang berisiko tinggi tersebut.
Dalam penerapannya, Korlantas Polri telah menetapkan proporsi penindakan yang jelas. Sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan sisanya 10 persen dilakukan melalui pendekatan teguran simpatik kepada pengendara.
Proporsi ini menegaskan arah kebijakan kepolisian yang semakin mengandalkan teknologi. Sementara teguran simpatik tetap diberikan dalam kondisi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya dibatasi agar penegakan hukum tetap berjalan tegas, terintegrasi, dan sesuai prinsip preemtif serta preventif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






