Operasional PT Toba Pulp Lestari Resmi Dihentikan

Foto : Pabrik PT.Toba Pulp Lestari.

Medan-Mediadelegasi : Pemerintah menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang mencakup aktivitas pabrik, penebangan, serta pengangkutan kayu di sejumlah wilayah konsesi perusahaan. Penghentian ini mulai berlaku sejak Kamis, 11 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas instruksi dari pemerintah pusat dan daerah.

Manajemen TPL menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah perusahaan menerima dua surat resmi dari otoritas terkait. Surat pertama diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, tertanggal 8 Desember 2025, yang berisi penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat pada 10 Desember 2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eukaliptus. Larangan tersebut berlaku baik untuk kayu yang berasal dari areal konsesi perusahaan maupun dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang selama ini menjadi salah satu sumber bahan baku TPL.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti instruksi tersebut, perusahaan menyatakan menghentikan seluruh kegiatan operasional di wilayah konsesinya yang berada di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah serta komitmen perusahaan untuk menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meski demikian, TPL memastikan bahwa sejumlah aktivitas terbatas tetap dilakukan. Kegiatan tersebut meliputi pemeliharaan dan pengamanan aset pabrik, perawatan tanaman yang telah ditanam, serta aktivitas penting lainnya yang bersifat esensial.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi aset dan memastikan kesiapan operasional apabila penghentian sementara tersebut dicabut di kemudian hari.

Pos terkait