“Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanpa kepastian hukum, oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat,” tandas Arist.
Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak memberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Arist Merdeka Sirait Temui Anak Korban, Dialog dengan Tersangka Pembunuh Rianto Simbolon
Mengingat pekakunya orangtua kandungnya sendiri, menurut Arist, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara. D|Red