Dikatakan Jaksa, terdakwa merasa disepelekan karena kepala terdakwa dipukul di depan umum oleh korban, sehingga terjadi perkelahian antar keduanya dan dipisahkan oleh warga.
Namun, setelah dipisahkan oleh warga, terdakwa pun pulang.
“Saat terdakwa bertemu dengan korban di Jalan Kakap, korban menantang terdakwa dengan berkata ‘kau menikam aku’ sambil menarik baju ke atas dan menyodorkan perutnya. Melihat hal tersebut terdakwa yang emosi karena merasa ditantang oleh korban, kemudian secara spontan menikam perut korban dengan pisau sebanyak satu kali,” kata Jaksa.
Korban yang terluka melakukan perlawanan dan melarikan diri menuju Jalan Bandeng dan Terdakwa juga mengejar korban yang melarikan diri.
Setibanya di persimpangan Jalan Bandeng tepatnya di depan kedai nasi saksi Jamila, korban yang terluka meminta bantuan saksi Supiyanto sambil teriak ‘tolong dek, bawakan abang ke rumah sakit, abang di tikam Syaiful’.
“Selanjutnya saksi Supiyanto menolong dan membawa korban dengan sepeda motor ke Rumah Sakit PHC Belawan. Saat dilakukan penanganan medis di RS PHC Belawan, korban meminta saksi Supiyanto untuk menjemput ibunya,” beber Jaksa.
Selanjutnya, saksi Supiyanto pun berinisitif pergi ke Polsek Belawan untuk melaporkan kejadian tersebut, hingga setibanya Supiyanto bersama dengan anggota Polsek Belawan di RS PCH Belawan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana,” pungkas Jaksa. D|Red