Paman Tikam Keponakan Karena Emosi Disepelekan

- Penulis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu godam hakim sebuah ilustrasi. Foto:D|Ist

Palu godam hakim sebuah ilustrasi. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Sidang pembunuhan keponakan yang sempat viral dengan terdakwa Syaiful alias Iful, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8). Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa itu, Syaiful paman korban mengaku khilaf tikam keponakan, Muhammad Syidik karena emosi merasa disepelekan.

“Dia maki-maki saya, masak saya dimaki-maki keponakan. Sepele kali dia sama saya pak hakim,” katanya usai dicecar Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.

Menurut Syaiful  keponakannya yang saat itu masih dalam keadaan mabuk, memukul kepalanya di depan umum  sehingga terjadi perkelahian paman versus ponakan dan dipisahkan oleh warga. “Dia mabuk juga, terus dia memukul saya, dia pun sempat menantang buka baju,” ucap Syaiful.

BACA JUGA:  Alumni Minta Ombudsman Selamatkan Nama Baik UINSU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun karena dipicu emosi, sang paman, Syaiful  pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dengan maksud mengancam korban. Bukannya takut, korban malah  menantang balik terdakwa.

“Saya tusuk pakai pisau, silap saya pak, saya mau kasi pelajaran aja sama dia sebenarnya, saya bukan niat mematikan,” ucap Syaiful.

Usai tikam perut keponakannya, terdakwa sang paman pun sempat melarikan diri. Ia mengaku sudah mendengar kabar kalau keponakannya meninggal dunia, namun tidak sempat meminta maaf.

“Saya dengar kabar dia dibawa ke rumah sakit dan meninggal. Saya di daerah kira-kira lima hari. Saya keluar kota, mengelak lah sementara pak, menyesal kali saya pak Hakim,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kedua Terdakwa Pemasok Ekstasi ke Bosque KTV Dituntut 40 Tahun Penjara

Usai memeriksa terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Christian Sinulingga,i perkelahian antara korban dengan terdakwa, dikarenakan terdakwa merasa disepelekan oleh keponakannya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Berita Terbaru