Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Batu Bara

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Kembali Periksa Japto Soerjosoemarno, Selasa (10/3/2026). Foto: Ist.

KPK Kembali Periksa Japto Soerjosoemarno, Selasa (10/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno Selama 4,5 Jam

Berdasarkan pantauan di lokasi, Japto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.26 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam. Ia sebelumnya tiba di kantor lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat meninggalkan gedung KPK, Japto terlihat mengenakan batik berwarna cokelat yang dipadukan dengan jaket hitam. Ia berjalan menuju kendaraan yang telah menunggunya di area parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Japto tidak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi. Ia memilih irit bicara terkait materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

BACA JUGA:  Julheri Sinaga: KPK Patut Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Madina

Ketika ditanya mengenai penyitaan sejumlah kendaraan miliknya oleh penyidik KPK, Japto enggan memberikan penjelasan. Ia meminta agar pertanyaan tersebut langsung ditujukan kepada penyidik yang menangani perkara.

“Jangan tanya sama saya dong, tanya penyidik,” kata Japto singkat kepada wartawan sebelum masuk ke mobilnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/bupati-rejang-lebong-tiba-di-gedung-kpk-usai-terjaring-ott/

Japto menegaskan bahwa kehadirannya di KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku datang untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

“Saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya,” ujarnya sambil berjalan meninggalkan lokasi.

Sementara itu, KPK saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.

BACA JUGA:  Bencana Karhutla Pelalawan: Oknum Petani Nekat Bakar 500 Ha

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus menelusuri berbagai kemungkinan terkait aliran dana gratifikasi dalam kasus tersebut.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Japto juga berkaitan dengan penyitaan sejumlah kendaraan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik KPK. Hal tersebut akan dikonfirmasi dalam proses penyidikan.

“Ini masih terus kami telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP. Tentu itu juga akan dikonfirmasi,” kata Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Japto yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit mobil dan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang
Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi
Sistem Pengawasan Lumpuh, Peralatan Pemantauan Gunung Semeru Dicuri
Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan
Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kemhan: Pengabdian Mereka Kehormatan Bangsa
Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Terbitkan SP3, Kasus Korupsi Antam Tetap Berlanjut
TNI Gelar Latihan Gabungan Massal di Karimun Jawa, Hancurkan Sasaran dengan Rudal dan Bom
Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang

Sabtu, 25 April 2026 - 13:49 WIB

Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 12:09 WIB

Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:53 WIB

Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kemhan: Pengabdian Mereka Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 April 2026 - 11:35 WIB

Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Terbitkan SP3, Kasus Korupsi Antam Tetap Berlanjut

Berita Terbaru