Panglima Kamtibmas Indonesia Drs. Ardiansyah Tanjung: Minta Pemkab DS tunda Operasional SPBE Bandar Labuhan

Panglima Kamtibmas Indonesia Drs. Ardiansyah Tanjung. Foto: Ist.

Perlu diingat bahwa proses perizinan dan dokumen yang diperlukan dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan regulasi yang berlaku dan Untuk mendirikan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji), perusahaan perlu memenuhi beberapa syarat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berikut:

– Identitas Pemohon dan Badan Usaha: Dokumen identitas pemohon dan badan usaha, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian badan usaha.
– Dokumen Terkait Rencana Usaha atau Kegiatan: Dokumen yang menjelaskan rencana usaha atau kegiatan, termasuk tujuan, lokasi, dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
– Hasil Kajian Terkait Dampak dan Program Pengelolaannya: Dokumen yang menjelaskan hasil kajian dampak lingkungan dan program pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan.
– Telaah Tata Ruang: Dokumen yang menjelaskan kesesuaian tata ruang dengan rencana usaha atau kegiatan.
– Dokumen Terkait Lainnya: Dokumen lain yang berkaitan dengan izin lingkungan, seperti RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup).

Selain itu, Menurut Ardiansyah . Perusahaan juga perlu memenuhi beberapa kriteria wajib AMDAL, seperti:

Bacaan Lainnya

– Mempengaruhi Lingkungan Alam: Usaha atau kegiatan yang mempengaruhi kondisi lingkungan alam.
– Menimbulkan Pencemaran: Usaha atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
– Mengubah Lanskap: Usaha atau kegiatan yang mengubah lanskap atau bentuk lahan.

Pastikan Perusahaan memenuhi semua syarat dan kriteria tersebut untuk mendapatkan izin AMDAL . Bila mana ada syarat yg belum terpenuhi sebaiknya Tunda operasionalnya. karena akan meresahkan masyarakat sehingga berakibat terjadinya gangguan Kamtibmas di masyarakat tegas Ardiansyah Tanjung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait