Setelah dilakukan tes urine terhadap ketiga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat metilamfetamina atau desoksiefedrin yang dikenal sebagai sabu-sabu.
“Barang bukti narkoba tidak ditemukan, tapi hasil tes urine mereka positif,” jelas Mulyoto.
Atas dasar tersebut, AP dan dua rekannya, H dan S, hanya menjalani proses assessment dan diputuskan untuk menjalani rehabilitasi sebagai pengguna aktif.
“Pada 6 April 2025, mereka telah diserahkan ke Panti Amanah untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Mulyoto.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.