Paripurna PAW, 2 Anggota DPRD Kabupaten Asahan Dilantik

PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan
PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan

Kemudian, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan atas nama H Ahmad Zulhanuddin, SPdi MA.

Baharuddin juga mengatakan, diyakin dan dipercayai bahwa saudara berdua dengan pengalaman yang ada selama ini akan dapat dengan cepat memahami tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD serta hak dan kewajiban sebagai anggota dewan.

“Kami berharap dengan telah resminya saudara menjadi Anggota DPRD Kabupaten Asahan akan memberi semangat baru dan kekuatan bagi DPRD Kabupaten Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD,” ucapnya.

Menutup sambutannya bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Anggota DPRD PAW yang baru, maka kami merencanakan untuk mendapatkan saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH di Komisi B dan saudara H. Ahmad Zulhanuddin, SPdi MA di Komisi A.

Dan hal ini di setujui oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Dikesempatan ini juga Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan SH membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 yang memutuskan memberhentikan dengan hormat saudari Dra. Hj. Winarni Supraningsih MMA (Almarhum) dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Sekretaris Dewan juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan mengangkat saudara Jansen Hisar Hutasoit SH sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Pos terkait