Pembangunan Stadion Sumut Sport Center Terkendala Status Lahan

- Penulis

Senin, 24 Januari 2022 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubenur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kadisporasu, Ardan Noor dan Ketua KONI Sumut Jhon Ismadi Lubis menjelaskan permasalahan lahan Sumut Sport Center.(ist)

Gubenur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kadisporasu, Ardan Noor dan Ketua KONI Sumut Jhon Ismadi Lubis menjelaskan permasalahan lahan Sumut Sport Center.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Pembangunan Stadion Sumut Sport Center belum dapat di mulai. Pasalnya, harus ada perubahan status lahan dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi hak pengelolaan (HPL). Meski lahan di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara telah bersertikat,

Karena, pembangunan Stadion Sumut Sport Center yang juga akan menjadi vanue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 mendatang, akan melibatkan investor. Adapun tahap awal yang akan dibangun adalah stadion sepakbola.

“(Ada) perubahan status lahan, rupanya lahan yang kita urus ini statusnya HPL, karena ada orang luar yang ikut membangun di situ, jadi status lahan yang hak milik di alihkan menjadi HPL, ini sedang dalam proses BPN. Itu status tanah,” kata Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi usai bertemu pengurus cabang olahraga di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Jumat (21/1/2022) kemarin.

BACA JUGA:  Warga Medan Denai Unjuk Rasa Minta Camat Dicopot

Perubahan status tanah, menurut mantan Pangdam I/BB itu dilakukan agar dikemudian hari tidak muncul masalah hukum.

Pembangunan stadion sepakbola sendiri, diperkirakan Edy butuh waktu sekitar tiga tahun. Sehingga tahap pembangunan fisik harus mulai tahun ini.

“Pembangunan hari ini masih dirapatkan di Bappenas khusus stadion, tapi vanue lain lain akan dibangun Dispora, akan dibangun multiyers 2022-2023,” jelasnya.

Pada awal 2024 tepatnya bulan Januari, Gubsu memprediksi pembangunan stadion akan rampung. Diakuinya butuh waktu untuk itu dan pembangunan tidak dapat dilakukan mendadak.

“2024 Januari sudah harus selesai, khusus stadion, karena stadion tidak bisa dibangun dadak, segera, rumputnya butuh 18 bulan,” urainya.

Sedangkan kapasitas stadion bakal ada pengurangan dari semula kapasitas 75.000 penonton menjadi hanya 50.000.

BACA JUGA:  Peringati HDI, Kahiyang Ayu Tingkatkan Kualitas Hidup Penyandang Disabilitas dengan Bantuan Alat Dengar

“Ini persoalan anggaran, tetapi kita punya uang, tambah 25.000 lagi,” kata Edy Rahmayadi. (D|Red-08-antaranews.com)

Satu tanggapan untuk “Pembangunan Stadion Sumut Sport Center Terkendala Status Lahan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Berita Terbaru