Pemberantasan Judi Harus Berkelanjutan

Pemberantasan Judi Harus Berkelanjutan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (kedua kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan rapat dengan Kapolda Sumut Irjen Pol. R.Z Panca Putra Simanjuntak (kanan) dan jajaran, di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (24/09). Foto: Tribrata

Ia menambahkan, saat ini praktik perjudian di wilayah Sumut sedang tiarap karena Polda setempat dan jajaran gencar melakukan penggrebekan.

“Mungkin sekarang mereka pada lagi tiarap, tapi nanti kita jangan sampai lengah. Saya sampaikan kepada Kapolda untuk jangan lengah, jangan sampai saat ini saja, tapi harus terus mengawasi mereka yang mencoba pelan-pelan membuka kembali,” kata Ahmad Sahroni.

Berdasarkan data yang diterima Komisi III DPR RI, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp154 triliun.

Bacaan Lainnya

Karena itu, pihaknya meminta Kapolda Sumut ketika berhasil menangkap atau mengungkap judi menerapkan pasal berlapis tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tindakan ini merupakan langkah dimana untuk membuat jera bagi mereka yang melakukan tindak pidana terkait judi online,” ucapnya.

Sebelumnya dalam rapat yang digelar Polda Sumut bersama Komisi III DPR RI, salah satu agenda yang mengemuka adalah mengenai pentingnya menyatukan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

Komisi III DPR RI mendukung Polda Sumut melaksanakan penindakan penyakit masyarakat salah satunya tindak perjudian di daerah itu. D|Red-04

Pos terkait