Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Kasus Besar

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Tim penyidik KPK menyita uang tunai puluhan miliar rupiah terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur,  beberapa waktu lalu.  Foto: Trbn

Ilustrasi - Tim penyidik KPK menyita uang tunai puluhan miliar rupiah terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur, beberapa waktu lalu. Foto: Trbn

Jakarta-Mediadelegasi:   Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar pemberantasan korupsi harus dimulai dari kasus besar, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehingga bukan sekadar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus kecil.

“Kita melihat bagaimana debitur BLBI yang dulu mengalami masalah finansial, kini justru menjadi lebih kaya hingga ratusan bahkan ribuan kali lipat,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis yang diterima pers,  Sabtu (15/2).

Untuk itu, kata dia, pemerintah harus berani menegakkan hak tagih atas dana BLBI yang dijamin oleh para debitur. Jika tidak, maka akan ada konspirasi yang terjadi di dalamnya.

Dia menuturkan salah satu janji besar Presiden Prabowo Subianto yakni memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di masa pemerintahannya.

BACA JUGA:  Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tersangka Minta Maaf

Dengan demikian, isu korupsi menjadi perhatian utama, terutama dalam kasus BLBI dan obligasi rekap yang telah merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.

Apabila penegakan hukum hanya berkutat pada OTT, maka dirinya menilai korupsi tidak akan pernah selesai karena nilainya terlalu kecil dibandingkan kejahatan besar yang masih dibiarkan.

Di sisi lain, Hardjuno menyampaikan bahwa Prabowo juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menarik investasi.

Ia berpendapat jika pemerintahan bisa dipercaya dan memiliki kepastian hukum maka investasi akan datang dengan sendirinya tanpa perlu meminta-minta.

“Negara maju tidak akan mengeluarkan uangnya jika ada potongan yang tidak jelas. Percuma ada bantuan jika ujungnya tetap dikorupsi dan rakyat tetap miskin,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Budi Arie Klaim Laporkan Kasus Korupsi PDNS ke Kejagung

Dengan kondisi politik dan ekonomi yang kompleks, dia mengungkapkan bahwa rakyat berharap Prabowo bisa menjadi pemimpin yang tegas dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Hardjuno menegaskan bahwa tanpa kepastian hukum, Indonesia akan sulit keluar dari krisis yang berlarut-larut.

Maka dari itu dengan berbagai tantangan yang dihadapi, ia berharap Presiden bisa benar-benar merealisasikan janjinya, yaitu tidak ada yang kebal hukum di masa pemerintahannya.

“Jika komitmen ini bisa diwujudkan, maka Indonesia memiliki peluang besar untuk bangkit dan menjadi negara yang lebih maju serta sejahtera,” tutur Hardjuno.

D/Red

2 tanggapan untuk “Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Kasus Besar”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan
KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 13:48 WIB

Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus

Berita Terbaru