Pemerintah Larang Pengibaran Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi tegaskan larangan ganti bendera Merah Putih dengan One Piece pada Senin (4/8/2025). (Foto : Ist.)

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi tegaskan larangan ganti bendera Merah Putih dengan One Piece pada Senin (4/8/2025). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Heboh di media sosial terkait munculnya tren pemasangan bendera One Piece menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2025, mendapat tanggapan tegas dari pemerintah. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa bendera Merah Putih tetap menjadi simbol utama dan tidak boleh digantikan dengan atribut lain, termasuk bendera One Piece.

“Mau suka atau tidak suka dengan pemerintah, itu hak setiap warga negara,” ujar Hasan Nasbi saat ditemui usai meninjau kegiatan cek kesehatan gratis di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025). “Namun, sebagai negara hukum, ada aturan yang harus ditaati. Bendera Merah Putih adalah simbol kenegaraan, bukan sekadar pilihan, melainkan keniscayaan,” tegasnya.

Pernyataan Hasan Nasbi ini menggarisbawahi pentingnya menghormati simbol-simbol negara. Bendera Merah Putih, sebagai lambang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, memiliki nilai sejarah dan makna yang sangat dalam bagi seluruh rakyat Indonesia. Penggantiannya dengan atribut lain, betapapun populernya, dianggap tidak pantas dan tidak menghormati nilai-nilai nasionalisme.

BACA JUGA:  5 Vendor Teridentifikasi dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, juga telah memberikan pernyataan terkait hal ini. Pigai menjelaskan bahwa negara berhak untuk melarang pengibaran bendera One Piece pada momen Hari Kemerdekaan. Menurutnya, tindakan tersebut dapat diartikan sebagai perbuatan makar, meskipun ia menekankan bahwa larangan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

Pernyataan Pigai ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa larangan tersebut merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, sementara sebagian lainnya mendukung langkah pemerintah untuk melindungi simbol-simbol kenegaraan. Perdebatan ini menunjukkan betapa sensitifnya isu ini bagi masyarakat Indonesia.

Pemerintah berharap agar masyarakat dapat memahami dan menghargai makna di balik simbol-simbol kenegaraan. Bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih, melainkan representasi dari perjuangan dan pengorbanan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak

Imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan pengibaran bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia semakin ditekankan. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menghormati simbol-simbol kenegaraan sebagai wujud rasa cinta tanah air.

Dengan adanya pernyataan tegas dari pemerintah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengekspresikan diri dan tetap menghormati simbol-simbol kenegaraan Indonesia. Peringatan Hari Kemerdekaan hendaknya dirayakan dengan penuh rasa nasionalisme dan patriotisme, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB