Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia untuk Penumpang Internasional

Senin, 1 September 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Imigrasi Bandara (Foto:Ist)

ilustrasi Imigrasi Bandara (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Mulai hari ini, Senin 1 September 2025, penumpang internasional yang tiba di tiga bandara utama Indonesia, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku di Pelabuhan Internasional Batam.

Aplikasi All Indonesia ini dikembangkan untuk menyederhanakan proses kedatangan dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, mudah, dan aman. Dengan aplikasi ini, penumpang dapat mengisi formulir kedatangan untuk keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantina dalam satu sistem digital.

Pengisian formulir dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum tiba di Indonesia dari negara asal maupun setelah mendarat, dan tidak dikenakan biaya. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut aplikasi ini sebagai lompatan besar dalam pelayanan publik digital.

Aplikasi All Indonesia memungkinkan proses kedatangan di bandara atau pelabuhan menjadi lebih singkat dan aman, serta ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, dan anak-anak. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyambut positif integrasi layanan ini, karena dapat memperlancar pergerakan orang dan barang.

BACA JUGA:  Bertemu Pengurus KBIHU Sumut, Hasan Sebut TPHD Jangan Pakai Biaya Sendiri

Dengan sistem ini, penumpang internasional tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD) karena seluruh proses kepabeanan telah terintegrasi dalam aplikasi. Selain itu, integrasi deklarasi juga memungkinkan deteksi dini terhadap potensi risiko penyakit menular.

Kementerian Kesehatan menilai langkah ini menjadi bagian penting dari sistem kewaspadaan dini nasional demi menjaga kesehatan masyarakat. Aplikasi All Indonesia juga wajib diisi bagi penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.

Data yang terkumpul akan membantu karantina dalam mencegah penyebaran hama dan penyakit, serta melindungi ketahanan pangan dan ekonomi nasional. Formulir deklarasi dapat diisi melalui laman resmi (tautan tidak tersedia) atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).

Uji coba aplikasi ini juga akan diperluas ke seluruh bandara, pelabuhan internasional, dan perbatasan darat. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan proses kedatangan.

BACA JUGA:  Satgas Habema TNI Kalahkan 18 Anggota OPM, Amankan Senjata dan Barang Bukti

Pengguna aplikasi All Indonesia dapat menikmati kemudahan dan kecepatan dalam proses kedatangan, serta keamanan yang lebih baik. Aplikasi ini juga dapat diakses dengan mudah melalui perangkat mobile.

Aplikasi All Indonesia merupakan langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan efektif. Dengan teknologi digital, proses kedatangan dapat menjadi lebih cepat dan mudah.

Dalam waktu dekat, aplikasi All Indonesia diharapkan dapat menjadi standar baru dalam proses kedatangan di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan reputasinya sebagai negara yang ramah dan efisien dalam melayani wisatawan internasional.

Dengan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia, penumpang internasional dapat membantu menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru