Medan-Mediadelegasi: Pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara rinci penempatan anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara. Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri, ketua lembaga negara, dan Komite Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas implementasi penempatan anggota Polri di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU Polri dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
“Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini,” ujar Yusril.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menko Polkam Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie, dan Mendagri Tito Karnavian.
Yusril menjelaskan bahwa PP ini akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).







