Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional

Ilustrasi pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. (Foto : AI.)

Dengan menetapkan hari libur nasional pada 18 Agustus 2025, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati waktu bersama keluarga dan teman-teman sambil merayakan kemerdekaan Indonesia.

Peringatan HUT ke-80 RI diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk merefleksikan perjalanan bangsa dan meningkatkan semangat patriotisme.

Pemerintah optimis bahwa peringatan HUT ke-80 RI akan menjadi momentum yang bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat semakin bersemangat dalam membangun dan memajukan negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait