Terkait kuota KPM per Kecamatan, Rahmat menuturkan total kuota KPM yang ditetapkan merupakan rekapitulasi hasil usulan KPM dari pihak Desa/Kelurahan yang telah divalidasi oleh pihak Kecamatan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Rahmat juga menerangkan untuk proses penyaluran BST JPS kepada pihak Kecamatan nantinya, Dinas Sosial dan Bank Penyalur akan didampingi oleh Tim Kabupaten yang telah ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Asahan Nomor 800/2429 tanggal 10 Agustus 2020.
Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk lakukan monitoring dan pendampingan selama penyaluran BST JPS serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Asahan.
Selanjutnya Rahmat juga menyampaikan untuk proses penyaluran BST JPS kepada seluruh Kecamatan akan dilaksanakan mulai dari hari ini Rabu (12/8/2020) hingga Jumat (28/8/2020).
Rahmat juga menyampaikan harapan Bupati Asahan H. Surya B.Sc kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar benar-benar memanfaatkan bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya untuk mengurangi beban hidup akibat dampak Covid-19.
Selain itu Bupati Asahan juga mendorong aktivitas ekonomi masyarakat agar terus meningkat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar.
Dikatakan, Bupati Asahan dalam setiap kesempatan terus berusaha dan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam memulihkan stabilitas kesehatan dan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Di akhir keterangan resminya, Kadis Kominfo Asahan itu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Bupati Asahan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran BST JPS kali ini. D|Kis-19