Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepastian dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, serta sebagai wujud komitmen Pemkab Deliserdang untuk memberikan kemudahan bagi dunia usaha.
“Pemerintah kabupaten akan mengasistensi dan melakukan pendampingan untuk pemenuhan perizinan-perizinan yang mungkin belum lengkap,” ujar Wabup Lom Lom Suwondo. “Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kepastian hukum dan juga memberi edukasi kepada seluruh perusahaan di Deliserdang.”
Wabup Lom Lom Suwondo menjelaskan bahwa jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan OSS, maka sistem akan secara otomatis melakukan penilaian. Sistem akan memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kepatuhan, baik perizinan, pembayaran pajak, maupun kontribusi terhadap pemerintah daerah dan negara.
Pemkab Deliserdang memastikan bahwa pihak perusahaan akan patuh dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, baik dari pemerintah pusat, Provinsi Sumatera Utara, maupun Pemkab Deliserdang.
Bahkan, pihak perusahaan dan Pemkab Deliserdang akan membentuk tim bersama untuk mengkaji hal-hal yang belum masuk ke dalam sistem OSS.
Wabup Lom Lom Suwondo meyakini bahwa tidak ada dunia usaha (perusahaan) yang tidak ingin menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa bagi dunia usaha yang serius dan ingin terus membangun usahanya, pasti akan menaati ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Turut mendampingi Wabup Lom Lom Suwondo dalam kegiatan ini adalah para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim pengawasan, Camat Tanjungmorawa, Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM, dan Camat Sunggal, Danang Purnama Yuda SSTP MAP. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







