Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan SP4N LAPOR!

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan SP4N LAPOR!
Ilustrasi - Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution mendengarkan keluhan dan aspirasi warga saat melakukan inspeksi ke Rumah Sakit Haji Medan, baru-baru ini. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajak seluruh masyarakat di daerah itu untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), sebagai situs pengaduan masyarakat.

 

Layanan SP4N LAPOR! dapat diakses melalui website resmi https://lapor.go.id.

Bacaan Lainnya

 

Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekdaprov) Sumut M Armand Effendy Pohan di Medan, Rabu (23/4), Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution mendukung percepatan penggunaan SP4N Lapor untuk meningkatkan partisipasi masyarakat setempat dalam mendukung pencapaian visi misi daerah.

 

“Gubernur mengharapkan masyarakat memanfaatkan fasilitas layanan pengaduan dan aspirasi tersebut untuk menyampaikan permasalahan apa saja yang ada di tengah masyarakat,” ujar dia.

Disebutkannya, visi misi Provinsi Sumut yakni “Kolaborasi Sumut Berkah menuju Sumatera Utara yang Unggul, Maju dan Berkelanjutan”.

 

“Ini merupakan salah satu layanan yang cukup efektif agar siapa saja dapat menyampaikan pengaduan maupun aspirasinya secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik,” kata Effendy, seperti keterangan dihimpun Mediadelegasi.

 

Pihaknya mengajak masyarakat agar memaksimalkan situs layanan website resmi https://lapor.go.id. agar kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat bisa terus meningkat.

Selain itu, melalui layanan ini diharapkan partisipasi masyarakat dapat lebih ditingkatkan.

Selama tahun 2024, ada 199 laporan terverifikasi yang ditujukan kepada Pemprov Sumut di SP4N Lapor di tahun 2024. Sebanyak 143 (sekitar 73 persen) laporan telah dielesaikan di tahun 2024, sisanya akan diselesaikan ditahun berikutnya.

 

Sebagai informasi, Pemerintah pusat telah menetapkan aplikasi SP4N Lapor sebagai aplikasi umum yang wajib digunakan di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, sebagai situs pengaduan masyarakat.

 

Melalui aplikasi LAPOR, laporan dan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan langsung kepada pihak yang berwenang.

Pos terkait