Sebelumnya, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak didasarkan pada penghitungan kerugian negara yang jelas. Ia juga menyebut bahwa BPK belum merilis hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari Rp 1 triliun, Rp 100 miliar bahkan, katanya belum sampai dan lain sebagainya,” tutur Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Melissa juga menyampaikan bahwa pihaknya berkesimpulan tidak pernah ada aliran dana apa pun kepada Gus Yaqut, baik pada saat pemeriksaan di KPK maupun di BPK.
Dengan adanya bantahan dari KPK ini, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut semakin menarik untuk diikuti perkembangannya. Masyarakat menantikan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dan proses hukum selanjutnya yang akan dijalani oleh Gus Yaqut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









