Pengadaan Makanan Gizi dan Vitamin di Samosir Telah Sesuai Mekanisme

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir, Mahler Tamba

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir, Mahler Tamba

Samosir-Mediadelegasi : Semua proses pelaksanaan siaga darurat dalam pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin, yang membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, dan PPK nya Sardo Rumapea yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Samosir, telah dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Semua dokumen pelaksanaannya tercatat dan terarsip, sehingga saya pun tidak memahami dan tidak mau berkomentar, ” kata Sekretaris Gugus Tugas Covid-19, Mahler Tamba, Rabu (17/2/2021) di ruang kerjanya.

Mahler mengurai, dari Rp 1,8 miliar anggaran tidak terduga untuk Covid-19 tahap pertama, maka yang terlaksana sebanyak kurang lebih Rp800 juta dan sisanya dikembalikan ke kas daerah.

Lalu, sebanyak Rp 800 juta lebih yang terlaksana diterangkan Mahler, terdiri dari berbagai kegiatan seperti, dianggarkan untuk honor petugas di pintu masuk, pelaksanaan rapat, pengadaan disinfektanisasi hingga pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin.

BACA JUGA:  Wali Kota Wesly Hadiri Perayaan Natal Perdana Umat Katolik se-Kota Pematangsiantar

“Jadi hanya pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin senilai Rp 410 juta yang diduga bermasalah dan membuat Pak Sekda dan Kadis Perhubungan menjadi tersangka, ” tambahnya.

Lebih lanjut pelaksanaan kegiatan pembagian makanan, gizi dan vitamin kepada 6000 kartu keluarga yang tersebar di wilayah Samosir, dimulai sejak 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Oleh karena itu, pihaknya juga memiliki semua dokumen berita acara yang diarsip Sekretaris Gugus Tugas.

Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Covid-19, Kepala Dinas Kominfo Samosir, Rohani Bakkara dikabarkan terinfeksi virus Covid-19.

Informasi yang dihimpun, Rohani Bakara masih menjalani isolasi mandiri dan belum diketahui kapan mulai bekerja.

BACA JUGA:  Terpidana Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele Bayar Denda

Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan hingga 8 jam, Kejari Samosir menetapkan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Rumapea sebagai tersangka, kasus dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19 pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 kemarin.D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Berita Terbaru

Tersangka Kasim alias Kosim (kiri), residivis peredaran sabu yang diamankan Polsek Kualuh Hulu, Kamis (20/8/2026), beserta barang bukti (kanan) berisi sabu 0,35 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sedot, HP Oppo biru, dan uang tunai Rp420 ribu. Tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kiki yang kini masih diburu. Foto: GS.

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kualuh Hulu Amankan Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:42 WIB