Pengelolaan Pulau Kecil di Indonesia Masih Memiliki Banyak Tantangan

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Foto : Ist.)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebanyak 1.349 pulau kecil di Indonesia telah bersertifikat. Namun, masih ada sebanyak 15.977 pulau kecil yang belum bersertifikat atau setara 92,12 persen.

Hal ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Nusron menambahkan bahwa masih ada belasan pulau yang belum teridentifikasi, yaitu sebanyak 17 pulau.

Nusron menjelaskan bahwa sebanyak 7.413 atau 42,65 persen pulau termasuk dalam kawasan hutan. Kemudian, ada 9.007 atau 51,8 persen pulau yang akan masuk dalam rencana tata ruang. Dengan demikian, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.

Menurut Nusron, klasifikasi pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan itu, pulau kecil ialah pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan, pulau besar memiliki luas lebih dari 2.000 km persegi.

Nusron mengungkapkan bahwa jumlah pulau kecil di Indonesia ada 17.343 atau 99,78 persen. Pulau kecil terluar ada 111 pulau tersebar pada 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, 87 pulau sudah ada bidang tanah yang terdaftar, sedangkan 24 pulau belum ada bidang tanah yang terdaftar.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun

Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan jika pulau-pulau belum memiliki bidang tanah terdaftar. Di antaranya, bersangkutan masuk kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL). Jika pulau tersebut masuk kawasan hutan, maka tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan.

Namun, jika pulau tersebut termasuk APL, maka belum ada yang menguasai. Berarti tanah tersebut masih tanah negara bebas, tergantung pada siapa isu kepemilikan. Dengan demikian, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih serius.

Nusron berharap bahwa dengan adanya sertifikasi pulau-pulau kecil, maka pengelolaan pulau-pulau tersebut dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, sertifikasi juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengelola pulau-pulau kecil di Indonesia. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti kurangnya sumber daya manusia dan anggaran yang terbatas.

BACA JUGA:  Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung

Dengan demikian, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan swasta. Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.

Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk mengelola pulau-pulau kecil di Indonesia. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan sertifikasi pulau-pulau kecil.

Dengan adanya sertifikasi, maka pengelolaan pulau-pulau kecil dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, sertifikasi juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.

Dalam jangka panjang, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memprioritaskan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera.

Pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih hijau dan berkelanjutan. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru