Pengelolaan Pulau Kecil di Indonesia Masih Memiliki Banyak Tantangan

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Foto : Ist.)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebanyak 1.349 pulau kecil di Indonesia telah bersertifikat. Namun, masih ada sebanyak 15.977 pulau kecil yang belum bersertifikat atau setara 92,12 persen.

Hal ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Nusron menambahkan bahwa masih ada belasan pulau yang belum teridentifikasi, yaitu sebanyak 17 pulau.

Nusron menjelaskan bahwa sebanyak 7.413 atau 42,65 persen pulau termasuk dalam kawasan hutan. Kemudian, ada 9.007 atau 51,8 persen pulau yang akan masuk dalam rencana tata ruang. Dengan demikian, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.

Menurut Nusron, klasifikasi pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan itu, pulau kecil ialah pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan, pulau besar memiliki luas lebih dari 2.000 km persegi.

Nusron mengungkapkan bahwa jumlah pulau kecil di Indonesia ada 17.343 atau 99,78 persen. Pulau kecil terluar ada 111 pulau tersebar pada 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, 87 pulau sudah ada bidang tanah yang terdaftar, sedangkan 24 pulau belum ada bidang tanah yang terdaftar.

BACA JUGA:  Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji

Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan jika pulau-pulau belum memiliki bidang tanah terdaftar. Di antaranya, bersangkutan masuk kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL). Jika pulau tersebut masuk kawasan hutan, maka tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan.

Namun, jika pulau tersebut termasuk APL, maka belum ada yang menguasai. Berarti tanah tersebut masih tanah negara bebas, tergantung pada siapa isu kepemilikan. Dengan demikian, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih serius.

Nusron berharap bahwa dengan adanya sertifikasi pulau-pulau kecil, maka pengelolaan pulau-pulau tersebut dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, sertifikasi juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengelola pulau-pulau kecil di Indonesia. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti kurangnya sumber daya manusia dan anggaran yang terbatas.

BACA JUGA:  Ini Dia! Pengemudi Mercy Halangi Ambulans Diungkap Kejagung Sempat Viral

Dengan demikian, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan swasta. Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.

Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk mengelola pulau-pulau kecil di Indonesia. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan sertifikasi pulau-pulau kecil.

Dengan adanya sertifikasi, maka pengelolaan pulau-pulau kecil dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, sertifikasi juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.

Dalam jangka panjang, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memprioritaskan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera.

Pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih hijau dan berkelanjutan. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru