Pengepul Uang Pemerasan di Tiap Kecamatan Pati Terbongkar

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan hasil pemerasan Bupati Sadewo dan tiga kepala desa lainnya terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026). Foto: Ist.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan hasil pemerasan Bupati Sadewo dan tiga kepala desa lainnya terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat lebih dari satu pengepul uang dugaan pemerasan di setiap kecamatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dugaan tersebut muncul dalam pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa indikasi banyaknya pengepul uang masih terus didalami oleh tim penyidik. Hal itu disampaikan Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

“Dalam satu kecamatan, dimungkinkan lebih dari satu pengepul. Nah ini yang masih terus didalami,” ujar Budi.

KPK Menetapkan Tiga Orang Tersangka Pengepul Uang

Menurut Budi, dugaan tersebut sejalan dengan fakta penanganan perkara yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pati. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang pengepul uang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kecamatan Jaken.

BACA JUGA:  Pati Diguncang OTT, KPK Tangkap Beberapa Orang

“Bisa jadi lebih dari satu, seperti dalam perkara tertangkap tangan kemarin itu kan ada tiga pengepul yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/waterfront-city-tercemar-korupsi-gm-yodya-jadi-tersangka/

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT ketiga pada tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Sehari berselang, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo dan tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempat tersangka tersebut yakni:

BACA JUGA:  Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan

1. Sudewo (SDW), Bupati Pati

2. Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan

3. Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken

4. Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Tak berhenti di situ, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri alur pengumpulan dan distribusi uang pemerasan, serta membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Lembaga antirasuah itu juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta mencegah praktik korupsi di daerah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Pengepul Uang Pemerasan di Tiap Kecamatan Pati Terbongkar”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru