Penkum Kejatisu Angkat Topik Radikalisme dan Hoaks Luhkum di SMA Pencawan

- Penulis

Selasa, 23 Maret 2021 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Penkum Kejati Sumut) menggelar Penyuluhan Hukum (Luhkum), dalam program Jaksa Masuk Sekolah di Yayasan Pendidikan SMA Pencawan, Jalan Bunga Ncole Medan, Selasa (23/3/2021).

Kegiatan mengusung tema ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ diikuti hanya 20 orang siswa-siswa, dan mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

Pembina Yayasan Pendidikan Nsional Pencawan Drs. Masty Pencawan didampingi Ketua Yayasan Sofiyan Prananta Pencawan menyampaikan, apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah memilih sekolah Pencawan sebagai tempat penyuluhan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semoga dengan penyuluhan hukum ini, siswa dan siswi yang ikut bisa mendapat pengetahuan baru, terkait masalah hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Sekolah SMA Pencawan Nila Nekodema Barus menyampaikan, di masa pandemi Covid-19 program pembelajaran di SMA Pencawan Medan, lebih mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan dengan pola belajar daring.

“Penyuluhan hukum dari Kejati Sumut ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa-siswi kita untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Semoga apa yang didapat juga bisa disampaikan kepada teman-temannya yang lain yang tidak bisa hadir karena pembatasan peserta demi untuk menghindari kerumunan,” paparnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan, dengan adanya Penyuluhan Hukum di SMA Pencawan Medan, siswa-siswi bisa mengenal profesi jaksa secara lebih dekat dan bisa mengenali hukum, agar kelak dikemudian hari menjauhi hukuman.

BACA JUGA:  Oppung pius Datubabara OFM Cap. Bercerita menemani Paus dalam bus ke tuntungan medan.

Dalam sambutannya, Sumanggar juga menyampaikan bahwa tugas pokok Jaksa ada tertuang adalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah adalah, kegiatan Kejaksaan yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Materi yang disampaikan adalah terkait berita hoaks, radikalisme, narkoba dan kenakalan remaja. Semoga materi yang disampaikan menjadi bekal bagi siswa agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” paparnya.

Pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran menyampaikan topik tentang, berita hoaks dan radikalisme di kalangan generasi muda. Karena, belakangan ini banyak masyarakat yang akhirnya berurusan dengan hukum hanya karena latah membuat status yang menyinggung SARA, menimbulkan perasaan tidak menyenangkan bagi orang lain serta menyebarkan berita hoaks yang kebenarannya diragukan.

“Itu sebabnya, saya mengajak siswa-siswo agar cerdas dan bijak dalam menggunakan gadget. Gunakanlah gadget atau handphone untuk hal-hal yang positif. Kendalikan hatimu, kendalikan jarimu dan saring dulu informasi yang diterima dari sumber yang tidak jelas, setelah menyaring informasi tersebut dan sudah yakin kebenarannya baru sharing,” kata Juliana.

Juliana memaparkan pentingnya siswa mengendalikan diri agar tidak mudah terpancing dengan berita hoax. Berdasarkan UU ITE,

Kata Juliana setiap orang yang melanggar pasal 27, 28 dan 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp. 1 Milyar. Oleh karena itu, siswa-siswi diingatkan untuk mengendalikan jari tangannya agar tidak salah dalam menulis status dan mengirim informasi yang salah.

BACA JUGA:  Mobil Vaksin Keliling Percepat Hard Immunity di Sumut

Kemudian tim penyuluh dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati, M.Kes menyampaikan bahwa virus Covid-19 masih mewabah di Sumut dan jumlah orang terpapar masih tetap saja bertambah.

“Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan program vaksinasi, akan tetapi jangan langsung beranggapan bahwa dengan vaksinasi tidak perlu lagi menjalankan 3 M. Itu adalah informasi yang salah atau hoaks. Yang benar adalah walaupun sudah divaksin tapi kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun,” katanya.

Sri Indrawati menyampaikan, segala informasi yang menyimpang tentang vaksin jangan langsung dipercaya, tanyakan terlebih dahulu atau cari informasi yang benar terkait vaksin tersebut.

“Kita harus mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus ini lewat vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” sebutnya.

Di akhir kegiatan beberapa siswa menyampaikan beberapa pertanyaan terkait hoaks dan aspek hukumnya. Kemudian Kasi Penkum menyerahkan bantuan masker, hand sanitizer dan brosus terkait Covid-19, diterima langsung oleh Pembina Yayasan Masty Pencawan didampingi Ketua Yayasan Sofiyan Prananta Pencawan serta dilanjutkan dengan foto bersama.D|red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru