Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor PT. BTN Jalan Pemuda Medan

Rabu, 30 Juni 2021 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejati Sumut saat lakukan penggeledahan kanyor BTN Cabang Medan

Penyidik Kejati Sumut saat lakukan penggeledahan kanyor BTN Cabang Medan

MEDAN-koranmonitor | Kantor PT. Bank Tabungan Negara (BTN( jalan Pemuda, Kota Medan digeledah tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (30/6/2021) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Penggeledahan kantor BTN dikawal ketat oleh petugas kepolisian.

Menurut Kasidik Pidsus Kejati Sumut Muhammad Junaidi melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, penggeledahan dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korypsi itu yakni pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) oleh PT. BTN Kantor Cabang Medan selaku kredit, kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi selaku debitur tahun 2014.

“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik, dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang dilakukan penelitian,” kata Sumanggar.

BACA JUGA:  Aktivis Anti Korupsi di Sumut Yang Dikeroyok Angkat Bicara

Terkait dengan perkara ini, lanjut Sumanggar masih dalam penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Karena, tim juga masih menunggu perhitungan dari pihak BPKP, untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Mantan Kasi Pidum Binjai ini menegaskan, kasus ini berawal dari kredit macet Rp17 miliar dari permohonan kredit Rp39,5 miliar, untuk pembangunan perumahan Takafuna di Helvetia.

Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit, karena tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

“Kasus ini muncul atas temuan Kejati Sumut serta laporan masyarakat. Permohonan dan pencairan kredit dari tahun 2014 s/d 2017 sebesar Rp39,5 M secara bertahap, karena pembangunan rumah itu bertahap,” tandasnya.

D|red-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB