“Ketiga tersangka diamankan oleh petugas setelah nelayan yang menjadi korban perompakan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat,” katanya.
Selain menangkap pelaku, lanjut Hadi, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti, antara lain 100 liter solar, peti es fiber, empat jeriken plastik dan uang sebesar Rp300 ribu.
“Polda Sumut berkomitmen untuk terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, termasuk warga yang berada di pesisir pantai,” ujar dia.
Hadi menambahkan, petugas Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumut juga berhasil menangkap seorang buronan pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan pada 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh petugas, tersangka diketahui berinisial H alias B.
Ia mencuri 11 unit baterai pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di kawasan pelabuhan Belawan.
Atas perbuatan tersebut, tiga perompak dan pencuri baterai PLTS dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat 2 KHUP dan pencuri baterai PLTS dikenakan pasal 55 KUHP. D|Med-55