PNS Kini Bisa Naik Pangkat 12 Kali dalam Setahun, Aturan Baru Berlaku Oktober 2025

Ilustrasi ASN. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pengusulan kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan, tidak lagi terbatas pada periodisasi tertentu. Perubahan signifikan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

Peraturan terbaru ini merupakan terobosan besar dalam manajemen kepegawaian. Jika sebelumnya PNS harus menunggu jadwal kenaikan pangkat yang hanya dibuka enam kali dalam setahun, kini proses pengusulan bisa diajukan 12 kali dalam setahun, yakni setiap tanggal 1 di setiap bulannya, mulai Januari hingga Desember.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses kenaikan pangkat. BKN menyadari bahwa menanti periodisasi berikutnya kerap menjadi kendala bagi PNS yang telah memenuhi syarat. Dengan adanya aturan baru ini, birokrasi yang panjang dapat dipangkas dan hak-hak PNS terkait karier dapat dipenuhi lebih cepat.

Bacaan Lainnya

Melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, BKN menyampaikan langsung kabar baik ini kepada publik. “Periodisasi usulan Kenaikan Pangkat kini tersedia setiap bulannya dalam setahun. Jadi kalian tidak perlu menunggu lama jika baru bisa mengusulkan pada periode selanjutnya,” tulis BKN dalam unggahannya. Pernyataan ini menegaskan komitmen BKN untuk memberikan pelayanan yang lebih responsif dan efisien.

PNS diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan ini sebaik-baiknya. Dengan jadwal yang lebih fleksibel, mereka bisa lebih fokus pada pengembangan kompetensi dan kinerja tanpa harus khawatir terlewatkan jadwal pengajuan. Hal ini juga menjadi motivasi tambahan bagi PNS untuk terus meningkatkan kualitas kerja mereka.

Pos terkait