PNS Kini Bisa Naik Pangkat 12 Kali dalam Setahun, Aturan Baru Berlaku Oktober 2025

Rabu, 3 September 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN. (Foto : Ist.)

Ilustrasi ASN. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pengusulan kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan, tidak lagi terbatas pada periodisasi tertentu. Perubahan signifikan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

Peraturan terbaru ini merupakan terobosan besar dalam manajemen kepegawaian. Jika sebelumnya PNS harus menunggu jadwal kenaikan pangkat yang hanya dibuka enam kali dalam setahun, kini proses pengusulan bisa diajukan 12 kali dalam setahun, yakni setiap tanggal 1 di setiap bulannya, mulai Januari hingga Desember.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses kenaikan pangkat. BKN menyadari bahwa menanti periodisasi berikutnya kerap menjadi kendala bagi PNS yang telah memenuhi syarat. Dengan adanya aturan baru ini, birokrasi yang panjang dapat dipangkas dan hak-hak PNS terkait karier dapat dipenuhi lebih cepat.

BACA JUGA:  Sandra Dewi Mundur, Cabut Gugatan Aset di Kasus Timah Harvey Moeis

Melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, BKN menyampaikan langsung kabar baik ini kepada publik. “Periodisasi usulan Kenaikan Pangkat kini tersedia setiap bulannya dalam setahun. Jadi kalian tidak perlu menunggu lama jika baru bisa mengusulkan pada periode selanjutnya,” tulis BKN dalam unggahannya. Pernyataan ini menegaskan komitmen BKN untuk memberikan pelayanan yang lebih responsif dan efisien.

PNS diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan ini sebaik-baiknya. Dengan jadwal yang lebih fleksibel, mereka bisa lebih fokus pada pengembangan kompetensi dan kinerja tanpa harus khawatir terlewatkan jadwal pengajuan. Hal ini juga menjadi motivasi tambahan bagi PNS untuk terus meningkatkan kualitas kerja mereka.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya BKN untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan adaptif. Penerapan sistem yang lebih fleksibel dan digital diharapkan mampu mendorong efektivitas kerja di lingkungan pemerintahan dan memberikan dampak positif pada pelayanan publik secara keseluruhan.

BACA JUGA:  Pemerintah Tak Naikkan Pajak 2026, Fokus Genjot Kepatuhan Wajib Pajak

Perubahan ini disambut antusias oleh banyak PNS. Berbagai komentar positif membanjiri unggahan BKN, menunjukkan bahwa kebijakan ini sangat dinantikan. Banyak yang berharap, dengan adanya aturan baru ini, proses administrasi kenaikan pangkat dapat berjalan lebih lancar dan transparan.

Secara keseluruhan, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 menandai era baru dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Dengan periodisasi kenaikan pangkat yang lebih sering, BKN tidak hanya mempermudah PNS, tetapi juga menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem birokrasi yang lebih responsif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Penulis: Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, M.Si.

Opini

Di Mana 5 Persen Orang Keras Kepala Itu?

Senin, 10 Agu 2026 - 10:34 WIB

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB