Polda Metro: Ada 38 Tersangka Perusak di Demo DPR, Beda dengan Massa Damai

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan 38 orang yang diduga sebagai pelaku anarkisme di tengah aksi demonstrasi di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Para pelaku ini disebut sebagai massa lain yang tidak ada hubungannya dengan buruh atau mahasiswa, namun menyusup dan memicu kerusuhan.

“Kami juga pernah menyampaikan saat itu bahwa kami menyayangkan ada pihak lain yang datang ke gedung atau depan dan belakang gedung DPR-MPR RI tidak menyampaikan pendapat, tapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Menurut Kombes Ade Ary, massa yang ditangkap ini berbeda dengan massa buruh atau mahasiswa yang datang untuk menyampaikan tuntutan secara damai. Ia menekankan bahwa Polda Metro Jaya mengapresiasi massa demonstran yang tertib, seperti yang terjadi pada aksi tanggal 25 dan 28. Namun, ia menyayangkan kehadiran kelompok anarkis yang merusak jalannya unjuk rasa.

Para pelaku ini diketahui melakukan berbagai tindakan anarkis yang merugikan masyarakat dan fasilitas publik. Ade Ary menyebutkan sejumlah tindakan kriminal yang dilakukan, seperti merusak fasilitas, melempari petugas dengan batu, merusak kendaraan, hingga membakar fasilitas umum.

Ade Ary merinci sejumlah tindakan yang dilakukan para pelaku. “Merusak, melempari petugas, kemudian merusak beberapa kendaraan, ada yang membakar, masuk ke dalam jalan tol, melempari masyarakat yang beraktivitas di jalan tol, hingga menutup jalan tol,” jelasnya.

Selain itu, para pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap sebuah mobil milik ASN yang sempat viral di media sosial. Aksi mereka tidak hanya berhenti di situ, melainkan juga merusak sejumlah fasilitas publik lainnya.

Pos terkait