Polda Metro Jaya Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri. Foto: Ist.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, yaitu klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, serta klaster kedua yang terdiri dari RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar dia.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo cs, diharapkan proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi ini dapat berjalan dengan lancar dan segera menemukan titik terang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait