Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyebar foto dan identitas daftar pencarian orang (DPO) yang berstatus buronan kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tiga orang yang masuk dalam DPO juga diumumkan Polda Sumut melalui platform media sosial, antara lain Instagram dan Facebook, seperti dilihat Redaksi Mediadelegasi Medan, Selasa (2/9).
Tiga foto dan identitas DPO tersebut, masing-masing Ardinal alias Doni (43) beralamat di Jalan Jermal 7, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Selanjutnya, Gempar Selamet alias Selamat (31) beralamat Jalan Cendrawasih Lingkungan V, Beting Kwala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Satu DPO lagi adalah seorang perempuan bernama Herina Manurung (40) beralamat di Jalan Jermal VII No. 19 A, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dalam foto dan identitas DPO disebutkan bahwa Herina Manurung adalah istri Ardinal alias Doni.
Ardinal alias Doni diduga kuat
merupakan pengendali ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan dan
Gempar Selamat alias Selamat warga Tanjungbalai pengendali narkoba di wilayah Kabupaten Asahan dan sekitarnya.
Polda Sumut saat ini membutuhkan kerja sama masyarakat dan apabila ditemukan orang tersebut segera menghubungi kantor polisi terdekat atau pejabat Direktorat Reserse Narkoba (Ditserse) Polda Sumut dengan nomor telepon 0812 8108 2008 – 0813 6272 4860 – 0813 6321 969.
Sebelumnya, tempat hiburan malam Dragon KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat sekitar akhir Mei 2025 lalu, telah digerebek oleh tim dari Ditserse Narkoba Polda Sumut.
Dalam kegiatan penggerebekan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
eberapa waktu lalu. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba di THM Dragon KTV,” ujar Direktur Narkoba Polda
Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Ia mengungkapkan, penyidik telah melakukan pra rekonstruksi di Dragon KTV dengan menampilkan 25 adegan, mulai dari awal penggerebekan hingga transaksi narkoba jenis ekstasi yang dilakukan secara berulang.
“Dalam penggeledahan ulang itu petugas menemukan 25 botol besar ketamin dan beberapa piring di loker milik tersangka berinisial R.
Selain itu, ditemukan pula ratusan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
“Untuk lokasi THM Dragon KTV pasca penggerebekan telah dipasang garis
polisi. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
Pasca penggerebekan, di area Dragon KTV telah dipasang garis polisi. D|Red












