Polda Sumut Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Mobil pick up yang sudah dimodifikasi dengan tangki untuk menampung BBM dari SPBU. Foto: ist

Ilustrasi - Mobil pick up yang sudah dimodifikasi dengan tangki untuk menampung BBM dari SPBU. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pelaku penyalahgunaan atau penyimpangan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rudi Rifani, kepada pers, di Medan, Rabu (5/3), menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa (4/3) setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Polisi kemudian bergerak ke salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum atau PBU di Kota Medan dan berhasil menangkap pelaku,”  paparnya.

Disebutkannya, dua orang pelaku masing-masing sopir, kernet serta mobil pick up modifikasi turut diamankan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan mobil pick up yang telah dimodifikasi dengan tangki BBM yang terhubung ke baby tangki di bak belakang mobil.

“Dalam praktik penyelewengannya, pelaku menggunakan mobil pick up yang sudah dimodifikasi tangkinya, dan bahkan dilengkapi mesin pompa,” ungkap Kombes Rudi Rifani.

BACA JUGA:  DPP Pemuda NKRI Serahkan SK Kepengurusan DPD Sumut

Pelaku diduga menggunakan barcode dan plat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui petugas SPBU. Setelah mengisi Solar bersubsidi, pelaku menyalakan mesin pompa untuk memindahkan solar dari tangki mobil ke baby tangki di bak belakang. Mereka kemudian berpindah-pindah SPBU untuk mengisi solar bersubsidi secara penuh.

Dugaan sementara, pelaku menjual kembali solar bersubsidi tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang seharusnya tidak mendapatkan BBM bersubsidi.

“Dalam sehari, pelaku diperkirakan mampu memenuhi baby tank berkapasitas 1.000 liter secara berulang, dengan mengisi BBM di beberapa SPBU,” ujar Rudi.

Kuat dugaan pelaku menjual kembali solar bersubsidi tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang seharusnya tidak mendapatkan BBM bersubsidi.

Menurut dia, Polda Sumut dan Pertamina terus berkoordinasi untuk mengungkap jaringan dan modus operandi pelaku secara lebih mendalam.

BACA JUGA:  MAPEL Pertanyakan Laporannya ke Polda Sumut

Langkah ini, kata Rudi,  diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa depan dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Menyikapi terungkapnya kasus penyalahgunaan pembelian solar bersubsidi tersebut,  pihak PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Sumut.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan jajaran Polda Sumatera Utara dalam mengungkap praktik curang penyelewengan BBM jenis solar, ” ucap  Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria.

Susanto menjelaskan, pembelian biosolar harus dilakukan dengan menggunakan barcode yang terintegrasi dengan plat nomor kendaraan.

Secara teknis, Pertamina memiliki akses untuk memantau penjualan BBM bersubsidi.

“Jika ada nomor yang harus diblokir, kita bisa lakukan. Barcode tersebut akan terinline dengan plat nomor di Satlantas,” paparnya. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:14 WIB

Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya

Berita Terbaru

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026), dan menangkap Bupati Muara Enim, Edison. Foto: Ist.

Nasional

KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap

Senin, 8 Jun 2026 - 17:35 WIB