Polda Sumut Ungkap 322 Kasus Narkoba, 499 Tersangka Ditangkap

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtama bersama Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK SH MH memimpin konferensi pers di Mapolres Asahan, Kamis, 8 Mei 2025 (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Polda Sumatera Utara dan jajaran polres berhasil mengungkap 322 kasus narkoba dan menangkap 499 tersangka dari berbagai jaringan sepanjang 1 Januari hingga 7 Mei 2025. Barang bukti yang disita mencapai 160,669 kg sabu, 6,079 kg ganja, 899 gram kokain, dan 45.881 butir ekstasi dengan nilai ekonomi sekitar Rp189,7 miliar.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas nasional dan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Ia berkomitmen untuk menutup semua celah peredaran narkoba, terutama di wilayah pesisir timur yang rawan menjadi jalur masuk narkoba dari luar negeri.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyoroti munculnya modus baru peredaran narkoba dalam bentuk liquid vape yang sulit terdeteksi dan menyasar generasi muda. Ia mengimbau keluarga dan sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman ini.

Bacaan Lainnya

Polda Sumut mengapresiasi sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan media dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Dengan nilai ekonomi barang bukti yang mencapai Rp189,7 miliar, Polda Sumut berhasil menyelamatkan lebih dari 870 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Pos terkait