Polisi Tangkap 4 Warga Aceh Pembawa 21 Kg Sabu

Polisi menangkap empat warga Aceh yang membawa sabu-sabu seberat 21 kilogram di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (Foto : Ist.)

Dalam dua bulan terakhir, Polres Asahan telah memusnahkan sebanyak 31,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu merupakan hasil penindakan dari 4 laporan polisi yang berhasil diungkap antara periode Mei hingga Juni 2025.

Sebanyak 8 orang tersangka ikut ditangkap dalam penindakan itu. Puluhan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu juga sudah dimusnahkan di halaman Mapolres Asahan pada Senin, 7 Juli 2025 kemarin.

Pemusnahan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta para perwira Satres Narkoba Polres Asahan.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” kata Afdhal. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait