“Polisi Tangkap Buronan Judi Online Komdigi, Sang Istri Lebih Dulu Diciduk!”

JAKARTA,Media Delegasi – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membekuk seorang buronan berinisial A terkait kasus situs judi online (judi) yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, A tertangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Satu orang DPO berinisial A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024, pukul 03.00 WIB,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024)

Dengan penangkapan terhadap A alias M tersebut, Ade Ary memastikan, setidaknya sudah ada 23 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun A alias M ini merupakan suami dari tersangka D yang sebelumnya lebih dulu ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik menyita uang tunai serta aset senilai kurang lebih Rp16 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka untuk menjaga situs judi online.

Pos terkait