Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan Bocah di Jakarta Selatan, Terancam Hukuman Berat

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka sayatan di leher, jempol tangan kiri, dan dagu, serta memar di sekitar mata dan hidung.

Korban saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kesehatan, pemulihan, dan mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak serta UPT PPPA untuk membantu pemulihannya.

Pelaku IJ kini menghadapi ancaman hukuman berat, dikenakan Pasal 328 KUHP serta Pasal 76C Jo. 80 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, serta Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU No 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, yang berisi sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Pos terkait