Barang bukti tersebut selanjutnya kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar dengan alat khusus oleh petugas, dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan.
Kata Kombes Riko, analisis sementara harga jual sabu eceran 1 gram Rp 650 ribu. Jadi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Sehingga total orang yang diselamatkan kurang lebih 330.684 orang.
Para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Karena itu, sambung Kombes Riko, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Medan.
“Sikat habis pengedar narkoba di Medan, kalau ada yang melawan berikan tindakan tegas, terukur dan keras, ” tandasnya.(D|Med-55)