Sasaran penyemprotan adalah kecamatan dan kelurahan yang termasuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
“Daerah yang dikategorikan zona merah oleh Dinas Kesehatan Medan yang kita prioritaskan untuk disemprot disinfektan,” ucapnya.
Dia juga mengharapkan setiap petugas memiliki rasa tanggung jawab dan menjalankannya tugas dengan hati yang ikhlas. D|Med-82.