Jakarta-Mediadelegasi : Petugas Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 99 kilogram sabu di Langsa, Aceh. Satu orang pelaku bernama Zulkifli (24 tahun) ditangkap. Zulkifli berperan sebagai penerima barang di titik pengiriman atau “landing spot” dan bertanggung jawab mengamankan serta memindahkan barang atas perintah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan pengusutan dan berhasil meringkus Zulkifli serta barang bukti lima karung berisi 99 bungkus sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung di tiga lokasi. Pertama di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 22.00 WIB.
Di lokasi pertama, polisi menyita satu unit HP Redmi 13, satu unit Motor Sonic 150R warna hitam, dan satu buah dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI, dan uang tunai Rp568.000. Kemudian, tim bergerak ke lokasi kedua di semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
Di lokasi kedua, tersangka Zulkifli berhasil ditemukan sekitar pukul 22.40 WIB. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Senin dini hari, 5 Mei 2025 pukul 01.30 WIB.
Di lokasi ketiga, polisi menyita satu unit Boat Pancing warna hijau merah beserta mesin Mega Honda GX 390 yang diduga digunakan untuk membawa barang ke lokasi landing spot. Saat ini, Zulkifli telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan narkotika.