Petugas kemudian mengamankan dan mengeladah kantong celana pelaku. Dari kantong ditemukan sebungkus kotak rokok berisi plastik hitam yang didalamnya berisi sabu seberat kotor 10,2 gram.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Medan Area untuk melakukan periksa lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” kata Herry. D|Med|55